Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membantah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperluas kewenangan tentara dalam pertahanan dan keamanan. Menurutnya, rancangan Perpres TNI yang memiliki kewenangan untuk keamanan yang menjadi domain Polri itu ada yang merekayasa.
"Jadi itu sama sekali tidak ada (rancangan Perpres memperluas kewenangan TNI) dan hanya direkayasa," kata Gatot saat dikonfirmasi Suara.com di sela-sela meninjau perumahan prajurit yang baru dibangun di Yonkav 7 TNI AD, Cijantung, Jakarta Timur, (28/10/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya hanya mengajukan Perpres tentang organisasi TNI. Yakni tentang perubahan struktur organisasi dan kepangkatan Pimpinan dijajaran TNI.
"Saya minta hanya Perpres organisasi TNI. Jadi seperti Kepala BAIS (Badan Intelijen Strategis) yang dijabat Jenderal bintang dua menjadi bintang tiga. Kemudian Danjen Akademi TNI dijabat bintang dua, menjadi bintang tiga, dan lainnya," terangnya.
Sedangkan mengenai kewenangan TNI, lanjut dia, sudah jelas diatur dalam Undang-undang TNI no 34 Tahun 2004. Dia memastikan, tidak akan mengajukan perluasan kewenangan TNI untuk keamanan seperti yang dikhawatirkan banyak pihak dan menyerupai zaman orde baru.
"Selama saya jadi Panglima TNI, saya tidak pernah ajukan Perpres itu. Sekarang orang-orang saja yang membahas di warung kopi, misalnya TNI mau ini itu, terus dituliskan wartawan. Tetapi niat pun tidak ada," tandasnya.
Dia menambahkan, Perpres oraganisasi TNI yang diajukan itu pun juga karena beban tugas yang begitu besar.
"Untuk yang Perpres organisasi pun, karena beban tugas dan sebagainya. Yang tadinya bintang dua jadi bintang tiga, bintang satu jadi bintang dua," pungkasnya.