Menko Luhut Klaim Akan Tindak Perusahaan Pembakar Hutan

Selasa, 27 Oktober 2015 | 17:26 WIB
Menko Luhut Klaim Akan Tindak Perusahaan Pembakar Hutan
Serah terima jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dari Tedjo Eddhy Purdijatno kepada Luhut Binsar Panjaitan di Ruang Nakula, Kantor Kementerian Polhukam di Jakarta, Kamis (13/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah berjanji akan menindak tegas perusahaan perkebunan pembakar hutan. Dia mengklaim tak akan pandang bulu.

Luhut mengatakan tindakan itu diberikan juga kepada perusahaan pemodal asing. Sekali lagi, dia memastikan itu.

"Saya pastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan milik atau pemodal asing yang bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Luhut.

Itu dikatakan Luhut usai menggelar rapat koordinasi penanganan asap bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Selasa (27/10/2015).

Pemerintah akan minta pihak terkait termasuk Polri untuk tidak tebang pilih kasus. Termasuk terhadap perusahaan asing yang jika bersalah dalam kasus Karhutla ini dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus karhutla diberbagai daerah dan untuk Provinsi Jambi terkait kasus perusahaan asing silahkan tanya langsung sama Kapoldanya.

Kepolisian Jambi masih memeriksa dua perusahaan perkebunan dengan pemodal asing dari Malaysia terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Permata Alam Hijau (PAH) dan PT Asiatic Persada (AP). Kedua perusahaan tersebut investornya berasal dari Malaysia.

Untuk saat ini selain perusahaan asing, juga ada sejumlah perusahaan lokal yang tengah diselidiki oleh Polda Jambi dan jajaran terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Dan empat perusahaan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dyera Hutan Lestari (DHL) dan PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Kabupaten Muaro Jambi dan PT Tebo Alam Lestari (TAL) di Kabupaten Tebo.

Saat ini masih ada sejumlah perusahaan lainnya yang sedang diselidiki, baik ditingkat penyelidikan maupun penyidikan. Termasuk juga perusahaan dengan pemodal asing.

Sementara itu untuk empat perusahaan lokal yang sudah dijadikan tersangka, tidak seluruhnya ditangani oleh Polda Jambi adalah perusahaan PT RKK, PT ATGA, PT DHL dan PT TAL yang ditangani Polda Jambi dan beberapa Polres.

Polda Jambi dan jajaran sendiri telah menetapkan sebanyak 31 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi, dari 25 perkara yang diproses dengan rinciannya, 27 tersangka perorangan dan empat dari korporasi atau perusuahaan.

Polda Jambi menangani 19 tersangka yang terdiri dari 16 perorangan dan tiga korporasi. Kemudian Polres Tebo lima tersangka, terdiri dari empat perorangan dan satu korporasi.

Selanjutnya Polres Tanjabtim menetapkan dua tersangka karhutla untuk perorangan dan Polres Muaro Jambi menetapkan satu tersangka. Adapun Polres Tanjabbar menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka lainnya ditetapkan oleh Polres Batanghari.

Sedangkan untuk luas lahan di Provinsi Jambi yang habis terbakar secara keseluruhan lebih kurang sudah mencapai 7.470,9 hektar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI