Menko Luhut Klaim Akan Tindak Perusahaan Pembakar Hutan

Selasa, 27 Oktober 2015 | 17:26 WIB
Menko Luhut Klaim Akan Tindak Perusahaan Pembakar Hutan
Serah terima jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dari Tedjo Eddhy Purdijatno kepada Luhut Binsar Panjaitan di Ruang Nakula, Kantor Kementerian Polhukam di Jakarta, Kamis (13/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu untuk empat perusahaan lokal yang sudah dijadikan tersangka, tidak seluruhnya ditangani oleh Polda Jambi adalah perusahaan PT RKK, PT ATGA, PT DHL dan PT TAL yang ditangani Polda Jambi dan beberapa Polres.

Polda Jambi dan jajaran sendiri telah menetapkan sebanyak 31 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi, dari 25 perkara yang diproses dengan rinciannya, 27 tersangka perorangan dan empat dari korporasi atau perusuahaan.

Polda Jambi menangani 19 tersangka yang terdiri dari 16 perorangan dan tiga korporasi. Kemudian Polres Tebo lima tersangka, terdiri dari empat perorangan dan satu korporasi.

Selanjutnya Polres Tanjabtim menetapkan dua tersangka karhutla untuk perorangan dan Polres Muaro Jambi menetapkan satu tersangka. Adapun Polres Tanjabbar menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka lainnya ditetapkan oleh Polres Batanghari.

Sedangkan untuk luas lahan di Provinsi Jambi yang habis terbakar secara keseluruhan lebih kurang sudah mencapai 7.470,9 hektar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI