Suara.com - Untuk menemukan titik terang atas terjadinya pembunuhan terhadap ibu dan anak, Dayu Priambarita (54) dan Yoel Immanuel (5), guna proses penyidikan lebih lanjut, polisi menggelar rekonstruksi di Perumahan Aneka Elok, RT 15, RW 2, Nomor 13, pada Selasa (27/10/2015).
"Jadi kita lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban hanya pelaku, tidak ada saksi lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti.
Reka ulang ini, katanya, untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.
"Alat bukti petunjuk, keterangan ahli, kemudian DNA, sidik jari dan sebagainya, serta barang bukti yang kami temukan dari pelaku bersangkutan, eksekusinya sendiri hanya pelaku yang tahu," kata Krishna.
Rekonstruksi sekaligus untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh polisi agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.
"Dari hasil interogasi kami, menghasilkan pelaku menggambarkan urutan urutan tindakan, yang dilakukan dan dari situ coba kami reka ulang di dokumen dan kami implementasikan dalam persidangan. Yang dibawakan jaksa penuntut umum sehingga tidak ada lagi pembantahan oleh siapapun termasuk oleh penasehat hukumnya (tersangka)," kata Krishna.
Kasus pembunuhan istri dan anak pengusaha meubel tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2015). Heri mengaku awalnya hanya ingin mengambil barang, tetapi karena ketahuan, dia membunuh korban dengan pisau dapur yang diambilnya dari rumah itu.