Penyidik KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti pada Selasa (27/10/2015), sebagai saksi untuk tersangka kasus suap mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella.
Winantuningtyastiti mengaku hanya ditanya terkait kegiatan Patricedi DPR.
"Soal kegiatan beliau di DPR saja, seperti rapat komisi," kata Winantuningtyastiti usai diperiksa KPK di Gedung KPK.
Namun, saat dikonfirmasi wartawan soal apakah Patrice saat ini masih menerima gaji sebagai anggota DPR, dia menolak menjawab. Dia bahkan mengatakan bahwa hingga saat ini juga belum dibicarakan terkait siapa pengganti Patrice Rio.
"Belum," katanya.
Selain Winantuningtyastiti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fransiska Insani Rahesti, yang adalah teman kuliah dari Patrice Rio Capella sendiri untuk dimintai keterangannya. Dialah yang diduga menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti untuk diserahkan kepada Patrice. Namun, atas pemberian tersebut, Rio melalui Pengacaranya Maqdir Ismail mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan melalui Siska juga.
Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penanganan perkara dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Bersamanya, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka.