Suara.com - Dalam rekonstruksi di Perumahan Aneka Elok, RT 15, RW 2, Nomor 13, pada Selasa (27/10/2015), tersangka Heri Kurniawan memperagakan urut-urutan adegan pembunuhan terhadap ibu dan anak, Dayu Priambarita (54) dan Yoel Immanuel (5).
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan niat awal, Heri ingin mengambil barang korban. Tetapi, aksinya ketahuan sehingga gelap mata.
Heri mengejar Dayu yang cepat-cepat masuk kamar begitu melihatnya berada di dalam rumah.
"Korban menjerit, kemudian tarik tarikan pintu, kemudian terjadi pembunuhan, yang pertama dibunuh ibunya dulu, kemudian anaknya ikut menjerit kemudian ikut dibunuh di tusuk lehernya," kata Krishna.
Dalam reka ulang tadi, Heri memperagakan 35 adegan. Setelah membunuh, Heri keluar rumah untuk membuang barang bukti.
"Sampai bersangkutan mencuci tangan, menyimpan barang bukti sampai, menghilang di balik gang, sampai di rumah pelaku," kata Krishna.
Heri yang tinggal tak jauh dari rumah korban ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (16/10/2015) siang.
Atas tindakannya, Heri dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.