Suara.com - Datasemen Polisi Militer TNI AD masih menyelidiki dugaan perselingkuhan antara Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indrawijaya dengan anggota DPR dari PKB Arzetti Bilbina di Hotel Arjuna, Lawang, Malang, Jawa Timur, Minggu (25/10/2015).
Bila terbukti ada hubungan selingkuh, maka Letkol Kav Rizeki terancam bisa dijatuhi hukuman penundaan jabatan bahkan pemecatan sebagai tentara.
"Sanksi sesuai tingkat kesalahan. Bisa hukuman penahanan, sanksi administrasi berupa penundaan jabatan atau pangkat, dan sanksi pemecatan," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Tatang Sulaiman dalam konferensi pers di kantornya, Cilangkap, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Tatang menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. TNI akan melindungi yang bersangkutan bila terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Kami akan tetap menangani sampai tuntas. TNI tetap menindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dia menambahkan, Denpom TNI AD Malang kini tengah mendalami kasus ini.
"Sampai saat ini Denpom TNI AD Malang masih melakukan penyelidikan secara mendalam kepada Letkol Kav RIV," ujarnya.
Mabes TNI, kata dia, belum bisa memastikan apakah Letkol Rizeki melakukan pelanggaran atau bertindak lalai. TNI sendiri menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini.
"TNI tidak akan menutup-nutupi jika ada anggota TNI yang salah dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tatang.