Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kasus penyalahgunaan wewenang terkait pasar Turi yang menyeret mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah selesai.
"Kasus itu sudah selesai. Clear tidak ada masalah lagi. Soal SP3 tanya polisi," kata Tjahjo saat ditemui usai mengisi seminar Polri di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Dia memastikan, Risma bisa mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti sebagai calon Wali Kota Surabaya.
Menurutnya, kasus itu tidak menghambat kandidat kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan tersebut.
"Masih bisa ikut Pilkada, pokoknya tidak ada masalah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan kios pedagang Pasar Turi, yang menyeret Risma.
Bahkan, kata dia Polda Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang didalamnya tertera nama Risma selaku Wali Kota Surabaya.
"Polda Jatim mengeluarkan sprindik, kemudian disebutkan nama Tri Rismaharini jabatan Wali Kota Surabaya, diduga melakukan pelanggaran Pasal 421 KUHAP," katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah memerintahkan Polda Jatim untuk segera mengeluarkan SP3 kasus tersebut.