Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal melakukan upaya rehabilitasi kepada belasan korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Maskur (34).
Menurut Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda, upaya rehabilitasi sangat penting dilakukan untuk memulihkan psikologi anak yang telah menjadi korban pencabulan.
"Yang penting bagaimana menghilangkan trauma bagi anak-anak itu," kata Erlinda saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Menurutnya, rehabilitasi juga penting dilakukan agar para korban pencabulan tidak menyimpang secara seksual saat sudah dewasa.
"Jika trauma tidak segera direhab mereka akan mendapat dampak tidak bisa melakukan sosialisasi luas. Bahkan mereka sangat bisa berpotensi menjadi pelaku dan melakukan tindakan menyimpang," kata dia.
Tak hanya melakukan pemulihan terhadap psikologi korban. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap kesehatan untuk memastikan tidak ada penyakit menular yang diidap para korban.
"Nanti kesehatan akan kami chek. Jika ditemukan indikasi kelainan, maka dapat dengan cepat disembuhkan," kata dia.
Sebelumnya, Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menciduk pelaku Maskur (34) pelaku pencabulan anak. Pelaku pencabulan tersebut diciduk di rumahnya di Jalan Duren Bangka, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa lalu (20/10/2015).
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengataka, pengungkapan kasus ini berawal dari salah satu ibu korban, P (34), yang melaporkan jika anaknya telah menjadi korban pencabulan.
"Terkait korban, jumlah ada lebih dari 15 orang. Yang sudah dikonfirmasi 11 orang, 5 sudah di visum dan lain masih berjalan," kata Wahyu.
Modus yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya yakni dengan diimingi-imingi uang antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu. Pelaku juga sering mengacam anak-anak untuk tidak membocorkan perlakukan bejatnya tersebut.