Kejahatan Seksual Anak Marak, Ini Masukan Polisi

Selasa, 27 Oktober 2015 | 14:04 WIB
Kejahatan Seksual Anak Marak, Ini Masukan Polisi
Tersangka pelaku pencabulan di Pancoran, Jakarta, Maskur (34). [suara,com/ Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengungkapan kasus pencabulan 11 anak yang dilakukan Maskur (34), di Pancoran, Jakarta Selatan,  menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Pasalnya belum lama ini, polisi sudah juga telah membongkar kasus pencabulan dan pembunuhan Putri Nur Fauziah (9) di Kali Deres, Jakarta Barat. Polisi juga telah menetapkan Agus Dermawan alias Agus Pea sebagai tersangka kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, sederetan pengungkapan kasus kekerasan anak ini merupakan sinyal bagi lembaga yang fokus terhadap perlindungan anak agar bisa lebih serius melakukan upaya-apaya agar kekerasan anak ini bisa diminimalisir.

"Ini merupakan alarm bagi semua instansi yang bergerak di bidang perlindungan anak agar kekerasan anak tidak terjadi lagi," kata Iqbal di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).

Dia juga meminta, kepada pemerintah agar segera melakukan langkah konkrie kepada pelaku kejahatan seksual anak ini bisa dijerat dengan hukuman yang berat. Hal ini menyusul adanya wacana hukuman kebiri bagi para peadofil anak.

"Jangan lagi ada wacana, mari lakukan langkah konkrit," kata Iqbal.

Dia juga mengaku terus melakukan imbauan-imbauan kepada para orang tua agar tetap waspadai setiap kegiatan anak-anaknya. Dia menambahkan pihaknya siap melakukan proses hukum bagi para pelaku kejahatan seksual anak.

"Kami bergerak melakukan imbauan agar anak-anaknya lebih diawasi. Bagaimana kekerasan terhadap anak harus kita perangi," kata Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI