Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh terkait laporan Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY yang melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi kasus dugaan penghinaan terhadap pejabat negara, Selasa (27/10/2015).
"Saya jadi saksi atas laporan Pak Taufiq ke Pak Sarpin," kata Imam sembari menjelaskan dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,
Imam mengaku, telah mempelajari semua pernyataan Hakim Sarpin yang menuding-nuding semua Komisioner KY yang dianggap mencemarkan nama baik dan menghina pejabat negara. Dia memberikan keterangan yang akan menguatkan laporan Taufiq terhadap Sarpin.
"Saya sudah pelajari semua statemennya Pak Sarpin yang menjelekkan Pak Taufiq dan saya. Dia bilang muak sama orang-orang KY," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Taufiq akan mengajukan dua saksi terkait laporannya atas Sarpin. Mereka yang diajukan ialah Komisioner KY Imam Anshari Saleh dan Sekjen KY Danang Widjyanto.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dilaporkan balik ke Bareskrim Polri oleh Taufik dan kuasa hukumnya, Dedi J Syamsuddin pada 1 Oktober 2015 lalu.
Sarpin dinilai melakukan pencemaran nama baik dan menghina pejabat negara dengan pernyataannya di media massa.
Pernyataan Sarpin dinilai bertentangan dengan Pasal 310-311 UU KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).