Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bakal mengikuti apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan kios pedagang Pasar Turi yang menyeret Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Kita sekarang ikut apa yang disampaikan Pak Kapolri," kata Prasetyo, di DPR, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Prasetyo menerangkan, kepolisian mengakui adanya kekhilafan dalam penyelidikan kasus ini hingga muncul Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada September 2015 lalu, sementara penyidikannya sudah mulai pada Mei 2015.
Karena ada SPDP ini, Kejaksaan pun menanyakan berkas perkaranya ke Polisi.
"Kan karena ada SPDP makanya kami menunggu berkas perkaranya kan? Kemudian Polri hentikan penyidikannya, tentu itu jadi kewenangan Polri," kata dia.
Kepolisian pun menerbitkan Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP3) dengan alasan setelah dilakukan gelar perkara tidak ada unsur pidana di dalamnya.
"Saya belum tahu. Saya belum dapat kabar dari Kejati. Itu kan masalah di Kejaksaan Tinggi, Kejagung tidak tahu asal muasalnya," kata dia.
Politisi Nasdem ini pun menegaskan, tidak ada unsur politik dalam kekisruhan penetapan tersangka terhadap Risma ini.
"Jangan tanya politisasi, saya tidak mengerti politik. Saya penegak hukum," tegasnya.