Suara.com - Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR mengagendakan rapat untuk meminta keterangan Jaksa Agung M. Prasetyo, Selasa (27/10/2015).
Rapat kali ini agendanya untuk mengetahui pandangan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait perpanjangan kontrak PT. Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal.
Namun, rapat tersebut ditunda. Anggota Pansus Angket Pelindo II Junimart Girsang mengatakan rapat ditunda karena sebagian pimpinan dan anggota pansus tidak datang.
"Karena sebagian pimpinan dan anggota tidak bisa hadir maka ditunda dengan menyesuaikan waktu," kata Junimart.
Dalam rapat pansus, Junimart mengatakan akan difokuskan pada pandangan Jamdatun tentang konsesi. Sebab, katanya, pandangan Jamdatun tentu melewati kajian internal kejaksaan dan sudah memiliki dasar hukum.
"Bagaimana detailnya, itu yang akan kita gali kenapa Jamdatun mengeluarkan itu," ujar Junimart yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Setelah rapat diputuskan ditunda, Jaksa Agung Prasetyo pun meninggalkan ruangan.
Diminta wartawan menanggapi soal pandangan hukum Jamdatun tentang konsesi, Prasetyo mengatakan hanya akan menyampaikannya di rapat pansus nanti.
"Nanti akan kami jelaskan di pansus. Kalau ditanya, itu menjadi domain Jamdatun," ujar dia.
Seperti diketahui, salah satu yang disoal pansus adalah tidak diindahkannya beberapa surat, termasuk Kementerian Perhubungan yang tak dilibatkan dalam memperpanjang kontrak dengan JICT.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan mantan menteri Freddy Numberi serta EE. Mangindaan telah memberikan peringatan kepada Pelindo II untuk mematuhi UU tentang Pelayaran. Disebutkan, untuk melakukan suatu perjanjian kontrak baru, otomatis JICT jadi satu badan usaha baru yang konsesinya harus dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino mengatakan telah meminta pandangan hukum Jamdatun terkait perpanjangan kontrak dengan JICT. Lino mengatakan tidak ada satu undang-undang yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak.
Lino menyebut apa yang dilakukan bersama JICT adalah perpanjangan enam kontrak dengan anak perusahaan. Ia pun menekankan apa yang dilakukannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Hal ini dikarenakan, perpanjangan kontrak dilakukan pada 10 Juni 2014.