Suara.com - Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pencabulan 15 anak, Maskur (34), di rumahnya di Jalan Duren Bangka, Pancoran, Jakarta.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari salah seorang ibu korban, P (34), yang melaporkan kalau anaknya menjadi korban pencabulan.
"Laporan dari pihak keluarga korban terakhir dilakukan pada 15 Oktober (2015)," kata Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Pelaku sendiri sudah ditangkap polisi pada 20 Oktober 2015. Maskur diduga mencabuli lebih dari 11 orang dan masih melakukan visum terhadap lima korban.
"Terkait korban, jumlah ada lebih dari 15 orang. Yang sudah dikonfirmasi 11 orang, 5 orang sudah di visum dan lainnya masih berjalan," kata Wahyu.
Modus yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya yakni dengan diimingi-imingi uang antara Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Pelaku juga sering mengacam anak-anak untuk tidak membocorkan aksi bejatnya tersebut.
"Motifnya, caranya yang bersangkutan mengajak melakukan dengan mengiming-imingi permen, uang," katanya.
Adapun lokasi untuk melakukan pencabulan terhadap anak-anak ini dilakukan di rumahnya, di sekolah di sekitaran dekat rumah pelaku.
"TKP di rumah, kuburan, kolam renang sekitar rumah Pancoran, sekolah," kata dia.
Atas perbuatanya itu, Maskur dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara.