Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayjen Tatang Sulaiman menegaskan dua oknum TNI Angkatan Darat yang ditangkap Badan Narkotika Nasional terancam dipecat. Dua tentara itu akan akan menjalani sidang militer.
"Mereka akan tetap diproses sesuai hukum militer yang berlaku. Ancaman penahanan, sanksi administrasi, serta hukuman tambahan yang berat berupa pemecatan," ujar Kapuspen TNI, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2015).
Salah satu tentara itu kedapatan membawa 1.000 pil ekstasi dan diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar. TNI juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu yang dinilai telah membantu TNI dalam memerangi narkoba, khususnya yang melibatkan dua oknum TNI AD tersebut.
"Dalam kasus ini TNI berterima kasih dengan BNN yang membantu TNI dalam perang terhadap narkoba," ujarnya lagi.
Tatang mengklaim TNI akan selalu terbuka terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Terutama terhadap kejahatan penyalahgunaan narkoba. Kedua oknum TNI AD itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dibawa ke peradilan militer.
"TNI senantiasa berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggota TNI yang salah. Ini sesuai arahan Panglima TNI yang tegas menyampaikan perang terhadap narkoba. Ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba, saat ini Indonesia darurat narkoba," kata Tatang pula.
Sebelumnya, BNN meringkus dua oknum aparat TNI AD yang diduga terlibat sindikat pengedar ekstasi. Salah satu anggota TNI yang diringkus itu adalah perwira menengah (pamen).
Kedua oknum itu, yakni Letkol Wahid Wahyudi dan Serma Safril Irawan. Letkol Wahyudi sehari-hari berdinas di Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD (Ditajenad). Sedangkan Serma Safril merupakan anggota Koramil Cileungsi.
Dari penangkapan itu, Letkol Wahyudi diketahui kedapatan memiliki 1.000 butir ekstasi yang sedianya akan diserahkan ke Serma Safril. Namun, belum sempat diserahkan keduanya keburu diringkus petugas BNN.
Penangkapan kedua oknum aparat ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan BNN terhadap dua tersangka pasangan suami istri yang sebelumnya diamankan di Jalan Bungur II, Ciracas, Jakarta Timur. Mereka mengaku hanya kurir Letkol Wahyudi.