Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) periksa Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti Swasanani terkait kasus korupsi yang menjerat politisi Nasdem Patrice Rio Capella. Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus dugaan korupsi suap terkait penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Selasa(27/10/2015).
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap teman kuliah Patrice, Fransisca Insani Rahesti. Fransisca juga akan diperiksa sebagai saksi.
Patrice sendiri juga diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Sementara itu, di lain pihak Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhasap Gatot dan istrinya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Mantan Anggota Komisi VII DPR tersebut.
"GPN dan ES diperiksa sebagai tersangka terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung," kata Yuyuk.
Saat ini dari sekian saksi dan tersangka yang dijadwalkan untuk diperiksa, baru Siska yang sudah mendatangi Gedung KPK. Namun, wanita yang dinilai sebagai perantara penerima uang dari Gatot tersebut tidak memberikan pernyataan sedikit pun.