Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Fransisca Insani Rahesti. Sisca merupakan mantan penyanyi latar band Kla Project. Dia teman kuliah bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.
Sama seperti pada pemeriksaan pertama yang lalu, Sisca dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam penanganan penyimpangan dana bantuan sosial di Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Saat ini, Sisca sudah tiba di gedung KPK. Tiba di gedung KPK, tak sedikit kata yang disampaikan perempuan yang dikatakan Patrice Rio sebagai perantara penerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan Sisca akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus penyimpangan dana bansos Sumatera Utara, selain menetapkan Patrice menjadi tersangka, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy menjadi tersangka.
Gatot dan Evy diduga memiliki peran sebagai pemberi suap, sedangkan Patrice yang disuap karena jasanya dalam mengamankan penanganan kasus tersebut di Kejaksaan tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Patrice Rio kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka.
Sama seperti pada pemeriksaan pertama yang lalu, Sisca dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam penanganan penyimpangan dana bantuan sosial di Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Saat ini, Sisca sudah tiba di gedung KPK. Tiba di gedung KPK, tak sedikit kata yang disampaikan perempuan yang dikatakan Patrice Rio sebagai perantara penerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan Sisca akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus penyimpangan dana bansos Sumatera Utara, selain menetapkan Patrice menjadi tersangka, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy menjadi tersangka.
Gatot dan Evy diduga memiliki peran sebagai pemberi suap, sedangkan Patrice yang disuap karena jasanya dalam mengamankan penanganan kasus tersebut di Kejaksaan tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Patrice Rio kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka.