Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menduga ada addendum atau ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau perjanjian antara pemerintah provinsi (Pemprov) DKI dengan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantergebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, PT. Godang Tua Jaya.
"Itu ada temuan BPK bahwa sebetulnya nggak boleh addendum. Dia kan wanprestasi (PT. GTJ), nggak mencapai target, lalu dibuat addendum oleh Kepala Dinas (kebersihan). Boleh nggak surat perjanjian gubernur dengan PT lalu di addendum oleh kepala dinas? Nah itu aja masalahnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Ahok juga menanyakan kepada pihak PT. GTJ yang juga malah bekerjasama dengan PT. Navigat Organic Energy Indonesia (PT. NOEI) dalam mengelola sampah di Bantargebang.
"Terus dia kerjasama dengan swasta, boleh nggak kalau join operation rekeningnya berbeda, pemda bayar ke swasta uang dia (PT. GTJ) kerjasama sama bayar ke dia (PT. NOEI), nggak boleh juga, itu temuan," jelas Ahok.
Menurut Ahok PT. GTJ layak diberikan surat peringatan pertama terlebih ketika Bantargebang sempat terbakar dikatakan Ahok PT. GTJ tidak membuat parit (aliran air).
"Terus DPRD Bekasi mengatakan waktu kebakaran itu kan dia nggak membuat parit, artinya kamu wanprestasi mengelolanya. Terus waktu kebakaran kita selidiki sama pemadam kebakaran kenapa kebakaran sampah sana begitu lama?" kata Ahok.