Suara.com - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten mengeluarkan surat teguran atau Surat Peringatan (SP) terhadap 221 pabrik yang membuang limbah cair dan padat. Limbang itu dibuang ke sungai sekitar Tangerang.
"Dari jumlah itu ada dua pabrik, di antaranya sudah memasuki ranah hukum dan akan di sidang di pengadilan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BLHD Pemkab Tangerang Asep Jatnika di Tangerang, Selasa (27/10/2015).
Asep mengatakan sejumlah pabrik itu membuang limbah ke Sungai Cisadane, Cirarap dan Cimanceuri yang mengalir di wilayah ini. Dia mengatakan sudah melakukan dengar pendapat dengan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan aktivis lingkungan setempat menyangkut limbah yang dibuat pemilik pabrik itu.
Namun pihaknya tidak menyebutkan perusahaan apa saja yang membuang limbah ke sungai itu dengan alasan tertentu. Dalam penentuan perusahaan pembuang limbah itu pihaknya telah melakukan peninjauan ke lapangan dan mengecek kadar air sungai yang tercemar.
Bahkan pihaknya juga membawa sampel air sungai itu ke laboratorium milik BLHD Kabupaten Tangerang untuk memastikan kandungan limbah yang dibuang perusahaan. Biasanya perusahaan menggelontorkan limbah cair ke sungai ketika hujan tiba sehingga membaur dengan air yang mengalir.
Pihaknya juga memantau sejumlah pabrik yang beroperasi tidak memiliki instalasi pembuangan limbah (IPAL) maka akhirnya membuang ke sungai terdekat. Asep mengharapkan bagi perusahaan yang membuang limbah ke sungai supaya dapat diberikan sanksi karena air tidak dapat lagi dimanfaatkan penduduk setempat karena sudah tercemar. (Antara)