Tangkap Enam Orang, Polisi Sita 14 Kg Sabu Bernilai 16,8 Miliar

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 26 Oktober 2015 | 23:01 WIB
Tangkap Enam Orang, Polisi Sita 14 Kg Sabu Bernilai 16,8 Miliar
Polres Jakarta Barat menyita 14 kg shabu bernilai 16,8 miliar dari enam orang tersangka. (Suara.com/Nur Habibie)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi melalui jalur laut, pada Minggu (27/9/2015). Polisi menangkap enam orang tersangka laki-laki yakni RS (24), HER (35), J (37), I (38), HDT (49) dan seorang perempuan berinisial RN (43).

"Berawal dari penangkapan Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Tamansari, Jakbar terhadap tersangka RS di jalan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara," kata Wakpolres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (26/10/2015).

Dari hasil penangkapan RS, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket palstik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa barang tersebut didapat dari tersangka lainnya HER, dan kita langsung melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Tersangka HER pun berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sabu sebanyak lima

"Pengakuan dari tersangka HER, barang bukti miliknya tersebut dia dapatkan dari tersangka J," katanya.

Setelah itu, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap J di Apartemen Orchid Cengkareng, Jakarta Barat.

"Petugas berhasil menangkap J dengan barang bukti sabu sebanyak 100 gram. Dari situ petugas melakukan pengembangan, dan ternyata barang miliknya itu didapat dari tersangka I," ujarnya.

Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka J. Dan petugas langsung berhasil menangkap I di jalan Cempaka Barat I, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Tersangka I itu ditangkap kedapatan dengan barang bukti sabu sebanyak lima kilogram. Petugas kita setelah menangkap I langsung melakukan interogasi di mana barang miliknya itu didapat," katanya.

Dari hasil interogasi terhadap I, ternyata barang miliknya itu didapatkan dari tersangka HDT. Dan petugas berhasil menangkap HDT di jalan Bidara Raya Penjaringan, Jakarta Utara.

"HDT tertangkap tangan dengan barang bukti shabu sebanyak satu kilogram. HDT pun mengaku bahwa masih mempunyai shabu lagi yang dititipkan oleh tersangka RN," ujarnya.

Dari hasil yang didapatkan oleh petugas, saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RN di Perumahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu sebanyak tujuh kilogram.

"Barang milik HDT didapat dari DH, yang saat ini DH masih berstatus Daftar Pencarian Orang, dan masih dalam pencarian petugas Unit Narkoba Polsek Metro Tamasari, Jakarta Barat," katanya.

Dari barang bukti yang dikumpulkan sabu sebanyak 14 kilogram, dengan total omset Rp 16,8 miliar. Para tersangka terjerat tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. [Nur Habibie]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI