Tangkap Enam Orang, Polisi Sita 14 Kg Sabu Bernilai 16,8 Miliar

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 26 Oktober 2015 | 23:01 WIB
Tangkap Enam Orang, Polisi Sita 14 Kg Sabu Bernilai 16,8 Miliar
Polres Jakarta Barat menyita 14 kg shabu bernilai 16,8 miliar dari enam orang tersangka. (Suara.com/Nur Habibie)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari hasil interogasi terhadap I, ternyata barang miliknya itu didapatkan dari tersangka HDT. Dan petugas berhasil menangkap HDT di jalan Bidara Raya Penjaringan, Jakarta Utara.

"HDT tertangkap tangan dengan barang bukti shabu sebanyak satu kilogram. HDT pun mengaku bahwa masih mempunyai shabu lagi yang dititipkan oleh tersangka RN," ujarnya.

Dari hasil yang didapatkan oleh petugas, saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RN di Perumahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu sebanyak tujuh kilogram.

"Barang milik HDT didapat dari DH, yang saat ini DH masih berstatus Daftar Pencarian Orang, dan masih dalam pencarian petugas Unit Narkoba Polsek Metro Tamasari, Jakarta Barat," katanya.

Dari barang bukti yang dikumpulkan sabu sebanyak 14 kilogram, dengan total omset Rp 16,8 miliar. Para tersangka terjerat tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. [Nur Habibie]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI