Jaksa Agung Bantah 'Bermain' Dalam Kasus Risma

Senin, 26 Oktober 2015 | 21:03 WIB
Jaksa Agung Bantah 'Bermain' Dalam Kasus Risma
Jaksa Agung H. M. Prasetyo [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ‎menyanggah, pihaknya sengaja 'bermain' dan memanfaatkan polemik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan kios pedagang Pasar Turi, Surabaya, yang menyeret nama mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.‎ 
 
"Jangan dibilang Kejaksaan yang mau main atau apa. Ini kasus pidana umum," kata Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/10/2015).
 
‎Dia membenarkan adanya SPDP kasus yang menyeret nama Risma tersebut. Bahkan, kata dia Polda Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang di dalamnya tertera nama Risma selaku Wali Kota Surabaya.
 
"Polda Jatim mengeluarkan sprindik, kemudian disebutkan nama Tri Rismaharini jabatan Wali Kota Surabaya, diduga melakukan pelanggaran Pasal 421 KUHAP," ujarnya.
 
Selain itu, kata Prasetyo, Risma juga sudah pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, publik, khususnya warga Jawa Timur tidak mengetahui kabar itu.
 
"Kemudian Ibu Risma juga telah dilakukan pemeriksaan. Dan warga Jatim tidak pernah tahu," imbuhnya.
 
‎Menurutnya, Polda Jatim telah menerbitkan Sprindik pada Mei 2015 lalu. Sedangkan SPDP baru disampaikan ke Kejaksaan pada 30 September 2015.‎ 
 
Dalam SPDP itu tak menyebutkan Risma sebagai tersangka. Hanya saja, dalam sprindik yang dikeluarkan Polda Jatim tertera bahwa Risma merupakan salah satu pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
 
"Tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai tersangka. Hanya tertulis diduga dilakukan, salah satunya Risma," tandas Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI