Didesak Mundur, Jaksa Agung Klaim Tangani Kasus Mega Korupsi

Senin, 26 Oktober 2015 | 19:36 WIB
Didesak Mundur, Jaksa Agung Klaim Tangani Kasus Mega Korupsi
Jaksa Agung H. M. Prasetyo [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi yang terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan YLBHI mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Jaksa Agung Muhammad Prasetyo karena kinerjanya yang buruk.

Atas desakan itu, Prasetyo justru berharap dapat dukungan dari kelompok masyarakat sipil tersebut terkait kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan. Ia mengklaim, Kejaksaan tengah banyak menangani kasus dugaan mega korupsi.

"Kami justru berharap dukungan aktivis anti korupsi ketika menangani perkara korupsi. ‎Kejaksaan sedang menangani beberapa kasus korupsi yang targetnya bukan orang biasa," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (26/10/2015).

Prasetyo meyakinkan, bahwa dirinya selaku Jaksa Agung memegang komitmen pemberantasan korupsi. Bahkan, lanjutnya, saat Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap penyuapan hakim PTUN Medan terkait dana bantuan sosial Sumatera Utara yang menyeret namanya, dia minta kasus itu diusut tuntas.

"Ketika KPK OTT (operasi tangkap tangan) di PTUN Medan yang menangkap hakim dan panitera, sejak awal saya mengatakan ungkap tuntas. Saya apresiasi dan bahkan meminta dituntaskan kasus itu hingga ke otaknya," kata mantan politikus partai Nasdem ini.

‎Diberikan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi (TAKTIS) mendesak Presiden Joko Widodo segera mencopot Prasetyo dari jabatannya. Prasetyo dituding tidak menunjukkan kinerja dalam penegakkan hukum kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen Pemerintahan Jokowi-JK.

Kini orang nomor satu di Kejaksaan itu‎ terseret kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara‎ Gatot Pujo Nugroho yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

"HM. Prasetyo telah gagal sebagai Jaksa Agung. Selain terseret kasus dugaan dana Bansos Sumatera Utara yang ditangani KPK, dia tidak punya prestasi dalam penegakkan hukum kasus pemberantasan korupsi dan pelanggaran HAM," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban ‎Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dalam konfrensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta‎, Minggu (25/10/2015) kemarin.

‎Hal yang sama disampaikan Koordinator YLBHI Julius Ibrani, sejak awal Jokowi memilih Prasetyo sudah salah dan sudah banyak diprotes oleh berbagai kalangan.

Dari awal sudah muncul kesan, pemilihan Jaksa Agung saat itu sebagai upaya bagi-bagi kursi kepada partai politik yang mendukung Jokowi dalam Pemilu 2014 lalu. Prasetyo dipilih tidak melalui seleksi yang melibatkan KPK dan PPATK seperti Menteri Kabinet Kerja Jilid I.

"‎Padahal masih banyak figur-figur lain yang lebih bersih, berani dan berprestasi yang layak jadi Jaksa Agung," tandasnya.

‎Saat bersamaan, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter‎ menambahkan, jajaran Kejaksaan dan Satgassus Kejaksaan Agung tidak maksimal dalam penanganan perkara korupsi. Berdasarkan penelusuran media per April 2015, Satgassus Kejaksaan Agung mengklaim telah menyidik 102 kasus korupsi, baik dari perkara mangkrak 2014 maupun perkara baru 2015. Namun jumlah itu masih sebatas pencapaian secara kuantitas karena secara kualitas tidak banyak perkara korupsi high profile yang berhasil digarap Satgassus Tipikor ini‎.

‎"Kejaksaan tidak ada catatan tahunan yang bisa diunduh publik di situsnya secara online. Artinya Kejaksaan gagal dalam keterbukaan dan transparansi. Dalam hal ini Jaksa Agung Prasetyo gagal dalam tahun pertama ini, dia tidak memiliki terobosan apa-apa. Maka dari itu Presiden Jokowi harus segera menggantinya," tandas Lola.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI