Suara.com - Saking geramnya dengan PT. Godang Tua Jaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan memutus kontrak kerjasama dengan pengelola sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu.
Menanggapi ancaman Ahok, Direktur Utama PT. Godang Tua Jaya Rekson Sitorus mengatakan kalau benar kontrak kerjasama diputus secara sepihak, itu berarti melanggar undang-undang.
"Kalau Jakarta misalnya memutus sepihak kan tidak baik. Itu kan pelanggaran konstitusi. Negara kita kan negara hukum," kata Rekson, Senin (26/10/2015).
Rekson tidak terima dinilai wanprestasi dalam pengelolaan sampah oleh Ahok. Ia mengatakan apa yang dilakukan Godang Tua Jaya dalam mengelola sampah warga Jakarta sudah sesuai kontrak.
"Sampai sekarang kita tidak merasa wanprestasi. Kalau soal masalah pengelolaan sampah, jelas kita ada pembagian tugas," katanya.
"Hubungan kerjasama antar pemerintah daerah kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta ada perjanjian kerjasama operasional PTSP Bantargebang selama 20 tahun. Kami selaku Godang Tua nggak mengetahui kerjasama mereka," katanya.
"Kami selaku Godang Tua tugasnya adalah mengelola sampah dan dituangkan ke dalam kontrak, di dalam kontrak itu masing-masing pihak ada hak dan kewajiban, kewajiban Godang Tua sampai saat ini apa yang dituangkan di dalam kontrak nggak ada wanprestasi," Rekson menambahkan.