Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara dana bansos Sumut, Patrice Rio Capella, ditawari menjadi justice collabolator, atau orang yang ikut membantu membongkar kasus korupsi dengan imbalan pengurangan hukuman.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Maqdir menuturkan, Rio dianggap layak oleh penyidik KPK menjadi justice collaborator setelah mendengar keterangannya yang membantu memudahkan penyidik menangani kasus tersebut.
"Dari penyidik, menurut mereka (penyidik) apa yang disampaikan sudah memenuhi syarat untuk jadi justice collaborator," ujar Maqdir.
Kendati demikian, Maqdir belum mengetahui keuntungan apa yang akan diperoleh kliennya jika menerima tawaran KPK itu.
"Kalau lihat aturan mainnya begitu, karena waktu kemarin saya tanya ke penyidik, syaratnya apa dan apa kita belum tahu. yang penting sampaikan saja dulu," kata Maqdir.
Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan kliennya untuk menjadi justice collaborator.
"Ini yang kita pertimbangkan, diperlukan atau tidak, justice collaborator yang mana, perbuatannya siapa. Kita lihat dulu faktualnya seperti apa," tegasnya.