Polisi berhasil menangkap Prio pada 15 April 2015.
Prio dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Muhamad Ridwan)
Polisi berhasil menangkap Prio pada 15 April 2015.
Prio dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Muhamad Ridwan)
REKOMENDASI
TERKINI