Suara.com - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak atau pedofil. Bagaimana sebenarnya teknis pengebirian yang tertuang dalam Perppu itu.
Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly menerangkan nantinya proses kebiri dilakukan dengan mengurangi hormon. Tidak sampai menghilangkan orientasi seksual si pelaku.
"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya. Kalau sampai ke situ melanggar ham kita nanti. Namun demikian akan dibicarakan itulah," kata Yasona di DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Yasonna juga menjelaskan si pelaku masih bisa punya anak setela dikebiri.
"Ada kritik-kritik, itu melanggar HAM, kalau dibuang nanti nggak bisa lagi seumur hidupnya dia punya keturunan punya kemampuan menikah. Di beberapa negara disuntik hormonnya ditambah, supaya dia normal," paparnya.
Dia menerangkan, Perppu ini dibuat untuk memberikan hukuman yang keras buat pelaku paedofil. Namun, tanpa mengganggu hak asasi manusia.
"Pak presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak, masa depan anak-anak bisa hancur. Tapi bagaimaba hukuman kebiri jangan diasumsikan kebiri jaman tempo dulu itu," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Kata 'Kebiri', menurutnya hanya redaksi supaya membuat takut pelaku paedofil. "Supaya ngeri saja, makannya disampaikan kebiri," tutur dia.