Suara.com - Pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, membantah kalau selama ini kliennya berkomunikasi secara intens dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo terkait kasus penanganan dana bantuan sosial di Sumatera Utara.
Patrice merupakan tersangka kasus dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti ,untuk mengamankan penyimpangan dana bantuan sosial yang sedang ditangani kejaksaan.
"Nggak pernah ada komunikasi dengan pihak Jaksa Agung," ujar Maqdir saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Lebih jauh, Maqdir mengakui memang ada pertemuan antara Patrice, Gatot Pujo Nugroho dan O. C. Kaligis di Resto 48, Gondangdia, Jakarta Pusat. Kata Maqdir, dalam pertemuannya yang berlangsung singkat itu, Patrice tak mengetahui kepentingan diadakannya pertemuan.
"Dia (Rio) nggak tahu apa kepentingannya, dia nggak tahu. Ini baru pertamakali, bertemu dan basa-basi saja. Menurut beliau seperti itu, Rio itu berada di situ (restoran) sekitar 15 menit. Karena Rio sampai, mereka (Gatot, O. C. Kaligis) sudah selesai makan," katanya.
Maqdir mengatakan di restoran itu pula Patrice diberi uang sebesar Rp200 juta oleh Fransisca Insani Rahesti yang merupakan anak buah Kaligis. Namun, katanya, uang tersebut dikembalikan lagi.
"Dikasih uangnya cuma Rp200 juta, dikembalikan, dikembalikan, dan dikembalikan lagi. Jadi sebenarnya cuma dikasih sekali yaitu Rp200 juta, tapi cuma balik-balik," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan kliennya juga tidak mengetahui siapa yang berinisiatif melakukan pertemuan di Resto 48.
"Kita tidak tahu , apa inisiatif dari pak Rio, Siska atau Evy, kita tidak tahu. Tetapi Rio tidak pernah meminta itu, nggak ada inisiatif dari Pak Rio," katanya.
Menurut Maqdir tidak ada kejelasan mengenai keterlibatan Patrice dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.