Pak Guru Ungkap Bunuh Tata Chubby Pakai Kaos Kaki di Ranjang

Siswanto Suara.Com
Senin, 26 Oktober 2015 | 17:00 WIB
Pak Guru Ungkap Bunuh Tata Chubby Pakai Kaos Kaki di Ranjang
PN Jakarta Selatan gelar sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio, Senin (21/9/2015) siang. [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso, Senin (26/10/2015).

Dalam persidangan, Prio yang merupakan mantan guru di Rumah Belajar Clavius, Kedoya, Jakarta Barat, menceritakan beberapa adegan ketika mulai menghabisi Tata di kamar kost Tata di Jalan Tebet Utara Nomor 15C, Tebet, Jakarta Selatan, 10 April 2015.

"Kaos kaki dimasukkan ke dalam mulut korban lalu menekan leher korban dengan kabel agar korban lemah," kata Prio.

Prio menambahkan kaos kaki dia masukkan ke mulut janda anak satu itu diambil dari dalam tas. Saat itu, letak tas tak jauh dari tempat mereka bercinta.

Saat itu, kata Prio, dirinya masih berada di atas tubuh Tata. Ia memasukkan kaos kaki pakai tangan kanan.

Prio mengungkapkan ketika dia menghabisi Tata, kamar kos dalam keadaan gelap gulita.

Prio mendapat kepastian saat itu Tata sudah lemas dari hembusan angin dan darah yang keluar dari mulut Tata.

Setelah korban tak berdaya, Prio kabur sambil membawa barang-barang berharga milik korban, seperti empat unit telepon seluler merek Samsung, satu unit iPad, satu unit MacBook, dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.

Polisi berhasil menangkap Prio pada 15 April 2015. Kepada polisi lelaki beristri itu mengaku membunuh Tata karena kesal dibilang badannya bau.

Prio dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Muhamad Ridwan)

REKOMENDASI

TERKINI