Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan Polda Jawa Timur untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemindahan kios pedagang Pasar Turi, Surabaya, yang menyeret nama mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Saya sudah perintahkan segera SP3," Kata Badrodin saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Senin (26/10/2015).
Menurut Badrodin, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Badrodin menjelaskan, kasus yang menjerat Risma ini berangkat dari perjanjian antara Wali Kota dengan pengembang dalam pembangunan Pasar Turi yang baru setelah kebakaran.
Pada saat pembangunan, para pedagang yang menjadi korban ditampung di tempat penampungan sementara (TPS).
Dalam perjanjian tersebut, jika bangunan telah selesai, para pedagang di TPS dikembalikan ke Pasar Turi. Kemudian pengembang menyatakan pembangunan Pasar Turi sudah selesai dan sudah bisa ditempati.
"Tapi Ibu Risma menyatakan belum selesai, karena menganggap baru 80 persen selesai dan ada hal-hal yang harus diperbaiki," tuturnya.
Untuk memastikan, Badrodin pun menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut apakah sudah mengecek langsung ke lapangan. Setelah diperiksa baru diketahui kalau renovasi pasar belum kelar.
"Oleh karena itu Ibu Risma tidak mau (pasar Turi langsung ditempati), pedagangnya juga menolak, karena sewa mahal, denda mahal dan service charge-nya mahal. Hanya 30 orang saja yang menempati," terangnya.
Jika pembangunan sudah jadi 100 persen dan Risma tidak mau melaksanakan perjanjian, kata Badrodin, maka itu baru dianggap ingkar janji.
"Artinya itu perdata. Dimana unsur pidananya," kata Badrodin.