Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi. Proyek ini bekerjasama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Nani Indrawati di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mengatakan, sidang akan dilakukan secara maraton selama sepekan dan bakal diputus Senin pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan lagi esok hari pukul 09.00 (WIB) dan seterusnya sampai dengan hari Jumat, kesimpulan putusan pengadilan kemungkinan pada hari Senin," ungkap Nani saat memberikan informasi di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (26/10/2015).
Dasep Ahmadi, Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.
Pada Selasa 28 Juli 2015, Dasep ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menduga, Dasep menerima 92 persen dari Rp32 miliar, dana yang dialokasikan dalam proyek pembuatan mobil listrik. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat negara merugi.
Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp32 miliar digunakan untuk penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (KTT APEC) di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini. (Muhamad Ridwan)