Suara.com - Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantergebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, PT. Godang Tua Jaya, tidak keberatan diperiksa kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait kompensasi pembayaran sampah atau tiping fee yang dibayarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau ini kan tidak pernah kita tidak siap (diaudit), karena dua kali dalam setahun diaudit kita. Auditor tunggal di republik kita tiap tahun mengaudit," kata Direktur Utama PT. Godang Tua Jaya, Rekson Sitorus, Senin (26/10/2015).
Sebaliknya, Rekson mengaku bingung dengan sikap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meminta Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan PPATK memeriksa dana kompensasi ke PT. Godang Tua Jaya.
"Makanya kami juga sangat bingung kadang statement para pemimpin. Kok kayak gini, auditornya kan mengaudit kita tiap tahun," kata Rekson.
Sebelumnya, Ahok mempertanyakan kemana aliran dana tiping fee dari Jakarta sebagai kompensasi sampah yang dibuang ke Bantargebang. Ahok mengatakan setiap tahun Jakarta mengucurkan Rp400 miliar, tetapi Jakarta belum merasakan manfaat dari pengolahan sampah tersebut.
Itu sebabnya, Ahok meminta Polda Metro Jaya dan PPATK memeriksa dana tiping fee.