Pengelola Sampah Bantargebang Ancam Laporkan Ahok ke Polisi

Senin, 26 Oktober 2015 | 14:57 WIB
Pengelola Sampah Bantargebang Ancam Laporkan Ahok ke Polisi
Ahok Diperiksa Bareskrim. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantergebang PT Godang Tua Jaya di Bekasi, Jawa Barat, berencana melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke kepolisian.

Direktur Utama PT GTJ, Rekson Sitorus, tidak terima kalau dituding melakukan permainan antara PT GJT dengan anggota dewan di DPRD Kota Bekasi oleh Ahok.

"Ini salah satu yang betul ingin kita laporkan jalur hukum, kok kami difitnah dengan hal-hal seperti itu. Mana ada urusan kami dengan DPRD. Ini kan hubungan kerjasama antara dua pemerintah daerah (pemprov DKI dan pemerintah Kota Bekasi)," jelas Rekson ketika dihubungi, Senin (26/10/2015).

Rekson menjelaskan, pihaknya selalau menggelar pertemuan dari perwakilan pemerintah Kota Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta setiap bulannya.

"Tidak ada korelasi (dengan DPRD Bekasi), kami melihat, dikit-dikit Godang Tua yang dituduh, dikit-dikit Godang Tua aktornya, yang menciptakan suasa gaduh. Kami selalu-selalu difitnah seperti ini, aduh, kami berbuat apa emang?" jelas dia.

Dikatakan Rekson, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan uang tipping fee langsung ke masyarakat Bekasi. PT GTJ hanya menyerahkan 20 persen uang dari pemprov DKI ke Pemerintah Kota Bekasi. Dia juga membantah kalau mendapatkan uang Rp400 miliar dalam satu tahun untuk biaya operasional dari pemprov DKI.

"Kami tidak pernah mendistribusikan uang ke masyarakat. Kami mendistribusikan uang dari penerimaan tipping fee itu ke kas daerah Kota Bekasi. Tapi seolah-olah pemberitaan itu kami membagi uang ke preman, ke aparatur,  itu sangat meyesatkan," kesal dia.

"Bahwa kami setiap menerima tipping fee, kami distribusikan 20 persen ke kas daaerah Kota Bekasi karena di dalam kontrak itu diatur. Sisanya untuk operasional kita," jelas Rekson.

Rekson menerangkan,  yang membagikan 20 persen uang tipping fee ke masyarakat Bekasi itu adalah pemerintah Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI