Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengklarifikasi jika Polda Jawa Timur tidak pernah menetapkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka. Ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Risma bukan sebagai tersangka. Namun baru diduga. Bahkan untuk meyakinkan status Risma di SPDP, Badrodin memperlihatkan SPDP tersebut kepada wartawan.
"Jadi di dalam SPDP ini tidak disebutkan sebagai tersangkaa. Disini ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini. Kenapa, karena kalau disebut tersangka, bisa dipraperadilankan," kata Badrodin saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Senin (26/10/2015).
Badrodin mengakui, dalam kabar penetapan tersangka Risma yang menjadi polemik ini, disebabkan ada unsur kelalaian yang dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Sebab, penyidik tidak menyerahkan SPDP kasus yang menyeret Risma tersebut ke Kejaksaan Agung saat kasus ini dimulai penyidikan pada Mei lalu.
Penyidik baru mengirim SPDP ke Kejaksaan pada 29 September setelah dilakukan gelar perkara 25 September.
"Iya, kelalaiannya itu, terlambat mengirimkan SPDP tadi. Itu aja. Nah hasil gelar tanggal 25 September itu, semua sepakat bahwa perkara itu tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga harus dihentikan. Lalu timbul persoalan, kalau ini dihentikan, SPDP ini belum dikirim ke Kejaksaan, karena itu harus dikirim ke Kejaksaan," terangnya.
Oleh sebab itu, atas kelalaian itu, penyidik bisa dijatuhi sanksi teguran. Dalam proses penyidikan kasus itu, tanggungjawabnya ada ditangan penyidik.
"Konsekuensinya penyidiknya bisa ditegur," tegasnya.