Suara.com - Mayor Jenderal (purn) Syamsudin menduga ada keterlibatan pihak swasta dalam rencana pembongkaran rumah dinas mantan prajurit TNI AD di Perumahan Zeni, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ada yang ganjil seharusnya yang berwenang menuntut pembongkaran tanah adalah PT. Continental Paramatra, tapi kenapa yang terkesan ingin membongkar itu Kodam Jaya," kata Syamsudin di Perumahan Zeni, Senin (26/10/2015).
Syamsudin mengatakan sejak tahun 1992, sudah terjadi permintaan agar mengosongkan rumah milik TNI AD di sekitar Mampang Prapatan dari Kementerian Keuangan. Dalam permintaan tersebut tidak disebutkan kompleks Zeni TNI AD.
Tapi, katanya, dalam surat yang dikirimkan 31 September tahun 2015, Kodam Jaya meminta agar kompleks Zeni TNI AD segera dikosongkan.
"Artinya ada penambahan kata-kata yang menyebut secara gamblang itu Zeni TNI AD, Itu termasuk pidana," kata Syamsudin yang mengaku pernah ikut perjuangan pembebasan Timor-Timor.
Syamsudin mengatakan seharusnya tidak ada campur tangan Kodam Jaya dalam permasalahan di Perumahan Zeni Bahkan, kata dia, Pangdam Jaya sendiri sudah menegaskan kalau tanah tersebut bukan milik Kodam.
"Namun dia dapat instruksi dari KASAD untuk menertibkan semua aset yang dimiliki," kata Syamsudin.
Kodam Jaya menyatakan tanah dan bangunan di Perumahan Zeni milik TNI AD. Sementara warga mengatakan asal-usul tanah dan bangunan yang mereka tempati bukan berasal dari anggaran TNI AD, melainkan dari pengumpulan uang saku anggota Batalion Yon Zikon 1 (sekarang Yon Zikon 11) pada pelaksanaan proyek pemerintah sekitar tahun 1959 sampai 1962.
"Dapat uang saku, sisa-sisa bahan bakar, itu dihimpun oleh komandan batalion, dibelikan tanah dan buat rumah," kata Syamsudin.