Suara.com - Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantergebang di Bekasi, PT Godang Tua Jaya membantah menerima dana Rp400 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya hal itu dituduhkn oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Justru pemberitaan itu sangat menyesatkan bagi kami. Di situ dia (Ahok) bilang memberikan Rp400 miliar, kami tidak pernah merasa menerima itu," kata Direktur Utama PT GTJ Rekson Sitorus ketika dihubungi wartawan, Senin (26/10/2015).
Rekson menjelaskan, selama mengurusi tempat pembuangan sampah warga Jakarta di Bantargebang, pihaknya hanya mendapatkan uang kurang dari Rp300 miliar dalam satu tahun.
"Saya klarifikasi terhadap keuangan kita, bahwa tidak pernah melebihi Rp200 sekian miliar masuk ke kita," ujarnya.
"Kalau gubernur bilang kita menrima Rp400 miliar itu fitnah, bohong. Dan Rp200 miliar sekian itu juga ada dua lembaga, dua badan usaha, yang memiki hak atas penerimaan itu," jelas Rekson.
Anggaran yang diterima dikatakan Rekson, selain masuk ke PT Godang Tua Jaya juga masuk ke PT. Navigat Organic Energy Indonesia (PT. NOEI) dan baru 20 persennya masuk ke pemerintah kota Bekasi.
"20 persen (masuk) ke Kota Bekasi. 20 persen itu menjadi subsidi atau kompensasi terhadap Kota Bekasi, comunity development, masih ada di situ lagi pajak-pajak di situ yang harus dikeluarkan," katanya.
Lebih jauh, dalam perjanjian kontrak kerjasama antara pemerintah provinsi (Pemprov) DKI dengan pemerintah Kota Bekasi tidak ada yang menyatakan Rp400 miliar, melainkan dihitung dengan harga per ton sampah yang dihargai sebesar sekitar Rp114.000.
"Karena harga satuan kan. Bahwa setiap Jakarta mengirim sampah per ton sekian rupiah, itu yg diatur di dalam kontrak. tidak ditetapkan Rp400 miliar, tidak seperti itu," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelummya Ahok memyatakan bahwa setiap tahunya pemprov DKI selalau memberikan Rp400 miliar untuk PT Godang Tua Jaya untuk mengelolah sampah warga Jakarta di Bantargebang. Di mana 20 persen dari Rp400 miliar masuk ke Pemerintah Kota Bekasi.