MenLHK Sebut Pansus Asap Tidak Perlu

Senin, 26 Oktober 2015 | 13:38 WIB
MenLHK Sebut Pansus Asap Tidak Perlu
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan menyebut tidak perlu membentuk panitia khusus kasus kebakaran hutan dan lahan atau pansus asap. Pembentukan pansus itu diusulkan oleh DPR.

"Pada dasarnya itu mekanisme internal di DPR . Tapi kita rasa tidak perlu," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, disela-sela rapat dengan Komisi VII DPR, Senin (26/10/2015)..

Menurutnya, penanganan asap ini sudah dilakukan pemerintah dan masih berlangsung. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, sampai 24 Oktober, hotspot di Riau hanya 44 persen. Siti mengakui adanya faktor alam yang membuat jumlah titik api terus bertambah.

"Beri kami kesempatan karena usaha yang dilakukan terus berlangsung. Pemerintah bukan tidak ngapa-ngapain," ujar dia.

Siti menambahkan untuk saat ini kebakaran hutan dan lahan belum dikategorikan bencana nasional. Namun, masuk kategori darurat nasional. Sehingga penanganannya masih bisa ditangani oleh pemerintah pusat.

"Salah satu kategori bencana nasional itu ketika fungsi Pemda sudah lumpuh. Sekarang Pemda masih jalan, tidak ada yang lumpuh sama sekali itu tidak ada. Dan itu yang sekarang dilakukan pemerintah," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari berbagai komisi mengusulkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk penanganan kabut asap atau pansus asap. Alasannya asap kebakaran lahan dan hutan kian parah dan merugikan.

Salah satu anggota DPR yang mengusulkan adalah Aziz Syamsuddin. Ketua Komisi III DPR itu ingin pemerintah dan dewan menyikapi serius soal kabut asap itu.

Selain itu Ketua Komisi IV Edhie Prabowo mengatakan Pansus Asap ini perlu didorong. Dia yakin anggota DPR lain juga sepakat pembentukan pansus asap ini.

Saat ini, DPR telah memiliki Panja Asap di sejumlah Komisi, yaitu Komisi II, IV dan VII. Komisi II telah melakukan rapat dengan Menteri Sekertaris Negara, Sekertariat Kabinet, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI