Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tersangka Evy Susanti, Senin (26/10/2015). Istri muda mantan Gubernur Sumatera Utara akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengamanan terhadap penanganan perkara penyimpangan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Dari pemantauan Suara.com, Evy tiba di gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.30 WIB.
Sejak turun dari mobil tahanan KPK hingga masuk gedung, Evy tidak mengeluarkan sepatah kata kepada wartawan.
Evy yang mengenakan rompi oranget dan dan kerudung hitam terlihat terburu- buru masuk ke dalam gedung KPK.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy ditetapkan KPK menjadi tersangka perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella menjadi tersangka. Dia diduga menerima suap dari Gatot dan Evy untuk membantu mengamankan perkara tersebut.