Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/10/2015).
"Sudah ditentukan, hari Jumat 30 Oktober 2015," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (26/10/2015).
Made menambahkan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan nanti bernama I Ketut Tirta.
Made mengatakan gugatan praperadilan Patrice telah didaftarkan pada Senin (26/10/2015) lalu dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Pada Kamis (15/10/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Patrice menjadi tersangka kasus dugaan menerima janji atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail, menilai perkara yang dituduhkan KPK kepada Rio tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK,sehingga diputuskan untuk mengajukan praperadilan.
Saat ini, Rio ditahan badan penyidik KPK selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang Jakarta Timur di rutan gedung KPK Jakarta. (Muhamad Ridwan)