Suara.com - Beberapa waktu lalu, perusahaan transportasi, Grabtaxi, meluncurkan layanan Grabcar dengan armada mobil mewah, Lamborghini. Namun, perizinan layanan ini disorot Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak masalah dengan inovasi transportasi. Namun, dia meminta agar kehadiran mereka tetap mengikuti aturan main.
"Sebetulnya kamu mau bikin Grabtaxi juga nggak masalah mau Lamborghini juga nggak masalah, tapi si Lamborghini-nya bayar pajaknya pajak taksi bukan? yang punya Lamborgini siapa? kalau Lamborghini punyanya Grabtaxi, berarti harus masuk perhitungan aset Grabtaxi, berarti ada pajak penghasilannya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2015).
Layanan Grabtaxi dengan mobil Lamborghini semula akan berlaku di sekitar Senayan dan hanya selama 24-25 Oktober dan 31 Oktober - 1 November 2015. Namun kemudian dibatalkan setelah persyaratan administrasi mereka disoal pemerintah.
"Makanya kalau dia itu bilang sewa dari orang yang punya, bukan milik Grabtaxi (mobil mewahnya). Berarti Grabtaxi itu harus bayar asuransi buat penumpang, kan di Indonesia undang-undang juga (mengatur) penumpang musti bayar asuransi," kata Ahok.
"Terus kalau dia sebagai taksi sewa, dia musti bayar sebagai pajak final, itu aja, hari ini yang jadi masalah kan penyewa taksi-taksi pribadi kan nggak membayar pajak-pajak final," Ahok menambahkan.