Suara.com - Jaksa Agung HM. Prasetyo disebut turut andil dalam upaya mengkriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu terungkap ketika pertemuan sejumlah tokoh dan elit partai politik di kediaman mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono setelah Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu
Dalam pertemuan yang disinyalir membahas mengkriminalisasi Wakil Ketua KPK ketika itu Bambang Widjojanto, Prasetyo yang menjabat sebagai Jaksa Agung turut hadir.
"Prasetyo ikut rapat di rumah AM Hendropriyono di kawasan Senayan untuk melakukan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto (Wakil KPK ketika itu). Laporan investigasi itu tertuang dalam majalah Tempo," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dalam konferensi pers tentang desakan pencopotan Jaksa Agung di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Hal serupa diungkapkan oleh Koordinator YLBHI Julius Ibrani, bahwa Jaksa Agung Prasetyo memiliki peran sentral atas kriminalisasi terhadap puluhan orang yang pro KPK. Kriminalisasi bermula pasca Komjen Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada 13 Januari 2015.
Menurut dia, sebanyak 49 orang diperiksa, ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai respon atas penetapan BG tersangka oleh KPK.
Kriminalisasi dilakukan terhadap KPK, Komisi Yudisial, Komnas HAM, para dosen, mantan Hakim Agung serta pegiat/aktivis anti korupsi paska 49 orang tersebut mengkritik dan menyoroti penetapan tersangka BG kasus dugaan korupsi. Diantaranya, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Suparman Marzuki (pimpinan KY), Taufiqqurohman Syahuri (Komisioner KY), Tempo (media massa) dan lainnya.
"Apa kaitannya kriminalisasi ini dengan Jaksa Agung, paling tidak ada alasan nyata bahwa Kejaksaaan di bawah Jaksa Agung memiliki peran signifikan untuk mengendalikan perkara sejak awal pemeriksaan oleh polisi," terangnya.
Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari Jaksa Agung soal tudingan ICW tersebut.