Suara.com - Kementerian Luar Negeri mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2015 sudah 450 WNI menjadi korban perdagangan manusia dan berhasil dipulangkan ke tanah air.
Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini, dari rilis Kemlu yang diterima suara.com, Minggu (25/10/2015), juga merupakan hasil kerjasama antara perwakilan pemerintah dengan kepolisian negara setempat. Sebagian diantaranya bahkan melibatkan Perwakilan RI di luar negeri dalam proses penggeledahan.
Salah satu yang terbaru adalah terungkapkan kasus perdagangan manusia di Kota Qatif, Provinsi Timur Saudi, 450 kilometer dari Riyadh.
Di lokasi itu 39 WNI jadi korban sindikat perdagangan manusia yang digembongi oleh WNA Arab Saudi.
“Ini bukan kasus WNI korban perdagangan manusia pertama yang berhasil diselamatkan KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah. Trendnya semakin meningkat. Tapi kita yakin dengan bantuan Kepolisian Saudi kita akan dapat menyelamatkan lebih banyak dalam waktu dekat,” kata Atase Hukum KBRI Riyadh Muhibuddin.
Dalam kasus itu puluhan TKI ternyata diberangkatkan oleh salah satu PJTKI yang berkantor di Cileungsi Bogor.
Mereka diiming-imingi kerja di Bahrain, namun belakangan dijual ke Arab Saudi dan dipaksa bekerja oleh pelaku yang bernama Basma Al-Ghanif.
Kini Kepolisian Arab Saudi telah menangkap pelaku dan dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar SAR 1 juta (Rp3,5 miliar).