Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, Kejaksaan Agung masih memiliki utang setor uang pengganti belasan triliun rupiah dari perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh pengadilan (inkcraht) ke kas negara.
Hal itu sampai sekarang tidak pernah dilaksanakan oleh Kejaksaan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Berdasarkan data BPK tahun 2014, Kejaksaan RI masih memiliki piutang uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, US$215,7 juta dan Sin$34,9 ribu yang belum dieksekusi dari putusan uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi," kata peneliti ICW Lola Easter dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Selain itu, Kejaksaan juga memiliki tunggakan eksekusi aset Yayasan Supersemar milik keluarga mantan Presiden Soeharto yang telah diputus oleh Mahkamah Agung sejak September lalu. Namun sampai kini eksekusi aset Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 triliun belum juga dilakukan.
"Padahal dalam Inpres (instruksi Presiden) nomor 7 Tahun 2015, Kejaksaan memiliki target minimal 80 persen tersetorkannya uang pengganti dari perakara tindak pidana korupsi yang diputus oleh pengadilan atau inkcraht ke kas negara," terang Lola.
Menurut Lola, jajaran Kejaksaan dan Satgassus Kejaksaan Agung tidak maksimal dalam penanganan perkara korupsi.
Berdasarkan penelusuran media per April 2015, Satgassus Kejaksaan Agung mengklaim telah menyidik 102 kasus korupsi, baik dari perkara mangkrak 2014 maupun perkara baru 2015. Namun jumlah itu masih sebatas pencapaian secara kuantitas karena secara kualitas tidak banyak perkara korupsi high profile yang berhasil digarap Satgassus Tipikor ini.
"Kejaksaan tidak ada catatan tahunan yang bisa diunduh publik di situsnya secara online. Artinya Kejaksaan gagal dalam keterbukaan dan transparansi. Dalam hal ini Jaksa Agung Prasetyo gagal dalam tahun pertama ini, dia tidak memiliki terobosan apa-apa. Maka dari itu Presiden Jokowi harus segera menggantinya," tandasnya.