Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi (TAKTIS) mendesak Presiden Joko Widodo segera mencopot Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dari jabatannya.
Prasetyo dituding tidak menunjukkan kinerja dalam penegakkan hukum kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen Pemerintahan Jokowi-JK.
Kini orang nomor satu di Kejaksaan itu terseret kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"HM. Prasetyo telah gagal sebagai Jaksa Agung. Selain terseret kasus dugaan dana Bansos Sumatera Utara yang ditangani KPK, dia tidak punya prestasi dalam penegakkan hukum kasus pemberantasan korupsi dan pelanggaran HAM," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dalam konfrensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Haris menjelaskan, setidaknya ada tiga kegagalan Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Prasetyo. Pertama adalah penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak pernah dilakukan.
Kedua, dia melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesaian diluar hukum.
Tindakan Jaksa Agung itu bertentangan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI jo pasal 21 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ketiga, Jaksa Agung inkonsistensi penegakkan hukum dengan terus melakukan penerapan pidana mati terhadap terpidana kasus narkotika.
Hal ini mengesampingkan prinsip supremasi hukum di Indonesia. Berkaca pada kasus eksekusi mati gelombang I dan II yang dilakukan Januari dan April lalu, tidak ada mekanisme koreksi dan evaluasi yang dilakukan Kejaksaan terkait transparansi bagi terpidana mati.
"Selain itu, Prasetyo ini bukan orang yang independen, melihat latar belakangnya sebagai politisi partai Nasdem. Presiden Jokowi segera mengganti Jaksa Agung yang baru. Kami minta Prasetyo segera merapikan barang-barangnya dari kantor Kejaksaan, karena tidak ada lagi yang diharapkan dari dia dalam penegakkan hukum," terang Haris.
Koordinator YLBHI Julius Ibrani menambahkan, sejak awal Jokowi memilih Prasetyo sudah salah dan sudah banyak diproses oleh berbagai kalangan.
Dari awal sudah muncul kesan, pemilihan Jaksa Agung saat itu sebagai upaya bagi-bagi kursi kepada partai politik yang mendukung Jokowi dalam Pemilu 2014 lalu. Prasetyo dipilih tidak melalui seleksi yang melibatkan KPK dan PPATK seperti Menteri Kabinet Kerja Jilid I.
"Padahal masih banyak figur-figur lain yang lebih bersih, berani dan berprestasi yang layak jadi Jaksa Agung," tandasnya.