39 WNI Korban Perdagangan Manusia di Riyadh Berhasil Diselamatkan

Laban Laisila Suara.Com
Minggu, 25 Oktober 2015 | 14:22 WIB
39 WNI Korban Perdagangan Manusia di Riyadh Berhasil Diselamatkan
Ilustrasi sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Antara/Joko Sulistyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepolisian Arab Saudi telah menangkap pelaku dan sejumlah orang yang dipandang ikut membantu pelaku. Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar SAR 1 juta (Rp. 3,5 miliar).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI