Kepolisian Arab Saudi telah menangkap pelaku dan sejumlah orang yang dipandang ikut membantu pelaku. Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar SAR 1 juta (Rp. 3,5 miliar).
39 WNI Korban Perdagangan Manusia di Riyadh Berhasil Diselamatkan
Laban Laisila Suara.Com
Minggu, 25 Oktober 2015 | 14:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KJRI Kuching Pulangkan 2 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Serawak
28 November 2024 | 07:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI