AJI dan FAA PPMI Kecam Penarikan dan Pelarangaan Majalah Lentera

Minggu, 25 Oktober 2015 | 13:20 WIB
AJI dan FAA PPMI Kecam Penarikan dan Pelarangaan Majalah Lentera
Diskusi pembredelan majalah mahasiswa Lentera di Pasar Festival di Jakarta, Minggu (25/10/2015). [suara.com/Erik Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan represif aparat kepolisian dan rektorat Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga dalam pembredelan majalah Lentera yang menyajikan lipuran utama "Salatiga Kota Merah".

Pelarangan beredar majalah pers mahasiswa Lentera ini merupakan pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilakukan ‎oleh birokrasi kampus UKSW.

Liputan utama majalah Lentera edisi III tahun 2015 ini menceritakan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat ‎di kota Salatiga, Jawa Tengah tahun 1965.

"Kami mendesak Polisi menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur oleh UU Dasar 1945," kata Iman Nugroho, Ketua Bidang Advokasi  AJI Indonesia dalam konferensi pers di Pasar Pestival, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (25/10/2015).

Iman menuturkan, stake holder Salatiga, yakni Wali Kota, DPRD, Kepolisian Resort, dan TNI setempat turut andil dalam pelarangan dan penarikan majalah Lentera yang beredar tersebut.

 Atas peristiwa ini, AJI berpendapat aparat pemerintah khususnya polisi hendak memutar balik zama Orde Baru yang represif.

"Polisi secara terang-terangan telah menyabotase janji-janji Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk kasus-kasus pelanggaran HAM," ujarnya.

‎Ketua Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa (FAA PPMI) Agung Sedayu menambahkan, tak hanya menarik dan melarang peredaran majalah Lentera, Polres Salatiga pada Minggu lalu (18/10/2015), juga mengintimidasi pengurus majalah tersebut dengan memanggil mereka ke kantor polisi dan melakukan interogasi seolah mereka pelaku kejahatan.

Tanpa alasan jelas, polisi menuding tulisan mereka telah menyebkan kegaduhan dan kericuhan di masyarakat.

"Alasan penarikan itu jelas mengada-ada. Majalah Lentera adalah produk jurnalistik yang dibuat dengan memenuhi semua kaedah jurnalistik. Isinya merupakan hasil riset, reportase, wawancara pelaku sejarah dan telah berimbang," terangnya.

Oleh sebab itu, dia mendesak pihak rektorat UKSW, Polisi‎ dan Wali Kota Salatiga untuk meminta maaf dan menghentikan penarikan serta pelarangan majalah Lentera itu.

"Kami meminta semua pihak yang terlibat menghentikan intimidasi dan stigmatisasi terhadap pengurus pers mahasiswa Lentera. Pemerintah juga harus menjamin tidak ada lagi pengekangan dan pembredelan produk jurnalistik pers mahasiswa," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI