Suara.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi IV. Menurut kelompok buruh, RPP itu akan mengancam.
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menganalisa ancaman itu akan menghambat laju kenaikan upah minimum provinsi. Besarannya sampai 35 persen. Dengan begitu, hasil hitungan KPBI kenaikan upah rata-rata di 33 provinsi hanya mencapai Rp128.029 saja.
"RPP ini membuat pertumbuhan rata-rata UMP 2016 di 33 provinsi melambat 4,5 persen menjadi 8,5 persen. Padahal, UMP 2015 secara nasional tumbuh 13 persen dibanding UMP 2014. BPS mencatat, rata-rata UMP 2014 di 33 provinsi mencapai Rp 1.506.231 sementara UMP 2013 hanya Rp 1,296,906," papar Pimpinan Kolektif Nasional KPBI, Ilham Syah dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2015) malam.
Salah satu pasal yang menghambat dalam RPP itu menurut Ilham adalah pasal 43 ayat 1. Pasal itu menekankan penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Dengan rumusan kenaikan upah baru itu, KPBI menghitung kenaikan UMP hanya mencapai 8,5 persen untuk tahun depan. Jika berdasarkan perkiraan Bank Dunia, laju pertumbuhan UMP bakal lebih lambat lagi karena perkiraan pertumbuhan ekonomi badan internasional itu hanya mencapai 4,7 persen untuk Indonesia," jelas dia.
Sehingga berdasarkan perkiraan BI soal angka inflasi nasional hanya akan mencapai 3,6 persen an pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,9 persen di 2015, KPBI memperkirakan rata-rata UMP di 33 provinsi hanya akan naik Rp 128.029 menjadi 1.634.260.
"Angka itu membuktikan paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid IV ini merupakan pengingkaran terhadap janji kampanye selama pemilu presiden. Sebelum terpilih, Jokowi berkomitmen untuk menjanjikan upah layak bagi buruh," lanjut Ilham.
Para buruh yang bergabung KPBI menuntut RPP pengupahan agar dibatalkan. Selain itu pemerintah harus juga menghapus sistem kerja kontrak dan outsourching yang diwariskan saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden.
Buruh juga menuntur pemerintah segera terbitkan Permen Tentang Upah Proses yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Buruh Korban PHK. "Bentuk Undang-Undang Perlindungan Buruh," tutup Ilham.