Suara.com - Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi menyatakan pengelolaan pasir besi akan diserahkan pada masyarakat seluruhnya. Pertambangan itu tidak akan melibatkan investor.
"Untuk pasir besi kita akan tetap serahkan pada masyarakat, supaya warga merasakan manfaatnya," katanya di Pandeglang, Sabtu (24/10/2015).
Dia mengatakan sudah ada beberapa investor yang ingin mengelola potensi sumber daya alam itu. Namun tidak diberikan izin.
"Prinsipnya kalau memang masyarakat bisa, kenapa harus diserahkan pada investor, kita ingin agar warga merasakan manfaat dari sumber aya alam yang ada," katanya.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan 18 izin pertambangan rakyat (IPR) yang diberikan pada koperasi dan masyarakat setempat. Seluruh pemegang IPR pasir besi tersebut merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Sehingga keberadaan bahan tambang itu dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Penerima IPR itu, di antaranya atas nama Nanang Waslim lokasi di Desa Sukawaris, Kecamatan Cimanggu yang sama seluas 1 hektare, Kardi bin Nurja Blok Sasakrapet Kampung Cijambu, Desa Sukawaris luas 1 hektare.
Kemudian, Haerudin di Blok Sasaprapet Desa Sukawaris seluas 1 hektare, Yuliah Madjid di Blok Rancadaon II Kampung Sukarendah, Desa Sukawaris seluas 9 hektare. Pengelolaan potensi pasir besi baru sekitar 50 persen dari potensi sekitar 1.000 hektare, yang membentang di sepanjang pantai selatan di wilayah Kabupaten Pandeglang bagian selatan.
"Mudah-mudahan ke depan bisa semua potensi dikelola oleh masyarakat," ujarnya. (Antara)