Atur Hukuman Mati bagi Koruptor, Pengamat: Paling DPR "Gemeteran"

Sabtu, 24 Oktober 2015 | 17:30 WIB
Atur Hukuman Mati bagi Koruptor, Pengamat: Paling DPR "Gemeteran"
Tjipta Lesmana
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditantang untuk berani mengambil inisiatif membuat hukuman tambahan bagi pelaku korupsi. Hukuman mati dinilai tepat bagi para koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah.

Pengamat politik Tjipta Lesmana ketika diskusi bertemakan "Hukum dan Pertaruhan Politik", di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015), meminta kepada anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub yang juga hadir pada diskusi tersebut bisa menggerakkan anggota DPR lainnya untuk membuat hukuman tambahan bagi pelaku korupsi.

"Saya mau komentari, bahwa DPR, teman Pak Ayub, cobalah ambil inisiatif bikin UU yang menjatuhkan hukuman maksimum, hukuman mati bagi koruptor," ujar Tjipta.

Jika wacana tersebut berani diusulkan anggota DPR maka Tjipta yakin anggota dewan akan gemeteran. Sebab tidak sedikit wakil rakyat yang berada di Senayan itu tersandung kasus korupsi.

"Percis yang dilakukan di RRT, pasti itu dengkul-dengkul orang-orang DPR gemeteran, ketakutan dia. Saya kira boleh dipertimbangkan serius," jelas Tjipta.

Menanggapi tantangan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Muslim Ayub mengaku akan mengkaji ulang usulan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Secara pribadi dikatakan Muslim Ayub, dirinya setuju atas usulan itu, namun ia pesimis dengan rekan-rekannya yang berada di Senayan.

"Memang pada prinsipnya kita harus menelaah dengan hukuman mati pada koruptor, kami sah-sah aja kalau ada kesepahaman, kesepakatan dari semua lini dari fraksi-fraksi," kata Muslim.

"Saya sependapat kalau koruptor dihukum mati. Saya rasa ini suatu ide bagus, tinggal mau tidak fraksi-fraksi di DPR ini menyepakati," tegas Muslim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI