Status Tersangka Risma, Anggota Komisi III: Ini Ada Unsur Politis

Sabtu, 24 Oktober 2015 | 15:31 WIB
Status Tersangka Risma, Anggota Komisi III: Ini Ada Unsur Politis
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat bersama Menpan-RB Yuddy Chrisnandi. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub, menilai aneh status penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenangnya terkait relokasi kios Pedagang Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Muslim Ayub juga menilai ada unsur politis penetapan tersangka kepada Risma. Sebab penetapan tersangka berdekatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015.

"Soal Risma ini kami (sebelumnya) sudah ada rapat antara Komisi III dengan Kapolri (Badrodin Haiti), sebenarnya tidak boleh menersangkakan seseorang sebelum pemilu. Jadi bisa saja ini ada unsur politik (penetapan tersangka Risma)," kata Muslim usai menjadi acara diskusi bertemakan 'Hukum dan Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).

Politisi PAN ini juga bertanya-tanya soal kasus yang menjerat Risma sebagai tersangka. Menurutnya, kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dinilai tidak cukup bukti oleh Polda Jawa Timur.

"Katanya bulan Mei sudah ditersangkakan, kenapa baru sekarang diangkat lagi. Pernyataan dari Kapolri kan di-SP3-kan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI